Formappi: Wewenang BK Terbatas, Anggota DPR Mudah Langgar Aturan

Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sabastian Salang minta agar dilakukan perubahan terhadap mekanisme kerja Badan Kehomatan (BK) sehingga lebih efektif daripada sekarang.

Dengan demikian, anggota DPR tidak mudah melakukan pelanggaran dan setiap pelanggaran yang dilakukan mereka dapat segera ditindak. “Kalau seperti sekarang kinerjanya tidak akan efektif karena hanya menunggu laporan saja,” ujar Sabastian dalam diskusi dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (1/12).

Menurutnya, saat ini BK tidak bisa bertindak dan memutuskan kasus anggota DPR meskipun sudah mengetahui secara jelas pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR karena terpasung oleh Tata Tertib DPR.

Bahkan, katanya, pelanggaran moral yang diketahui secara jelas dan terang oleh masyarakat pun jika tidak ada laporan, BK tak bisa menindaklanjuti. “Sekarang ini kan banyak pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR tetapi karena aturannya seperti itu, akhirnya BK tak bisa apa-apa,” terang dia.

Karena itu harus dilakukan perubahan agar mekanisme kerja BK tidak terbatas seperti sekarang ini. “Kalau maksudnya untuk meningkatkan moral dan etika anggota DPR mestinya kinerja lembaga ini juga ditingkatkan,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BK Gayus Lumbun menyatakan BK memang hanya bisa bekerja sesuai aturan yang ada. Karena itu sekarang ini memang hanya menunggu laporan dari masyarakat atau dari pimpinan DPR.

Meski demikian dia menganggap bahwa kinerja BK sekarang ini sudah efektif. Apalagi yang dilakukan BK bukan menindaklanjuti kesalahan orang tetapi etika moral. “Kesalahan-kesalahan itu bukan tugas BK untuk menindaklanjuti kita hanya terkait dengan moral dan etika anggota DPR,” ujarnya.

“Kalau soal kesalahan itu wewenang aparat penegak hukum,” katanya. (dina)