Flu Burung Akan Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengungkapkan, pemerintahakan menyatakan wabah virus flu burung (H5N1) sebagai bencana nasional. Alasannya, virus ini telah menjadi endemi dan penyebaraannya yang sudah merata ke semua daerah.

"Sekarang sudah mengarah. Pak Presiden sudah memberi indikasi bahwa ini adalah suatu bencana nasional yang harus kita tangani. Jadi, penanganannya tidak lagi secara ad hoc, " ujar Paskahdi Jakarta, Rabu (31/1).

Dijelaskannya, kriteria bencana nasional telah dipenuhi oleh virus tersebut. Misalnya, banyak korban, serta penyebarannya tidak bisa dilokalisasi lagi dan terus menyebar. "Daerah yang diperkirakan tidak terkena, malah terkena seperti di daerah Selatan, " paparnya.

Terkait dengan hal itu, lanjut Paskah, maka akan dialokasikan pembiayaan dari APBN sehingga jumlahnya tidak terbatas, terutama dari dana bencana.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan standarisasi penanganan virus flu burung sehingga tidak terkordinasai tiap daerah.

"Sekarang kewenangannya di daerah. Depkes dan pemerintah pusat hanya memberi arahan dan memberi fasilitas dalam bentuk serum untuk obat anti flu burung. Kalau pemda memutuskan untuk memusnahkan atau merelokasi itu keputusan daerah. Pusat hanya memberi arahan, " tandasnya. (dina)

Flu Burung Akan Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengungkapkan, pemerintahakan menyatakan wabah virus flu burung (H5N1) sebagai bencana nasional. Alasannya, virus ini telah menjadi endemi dan penyebaraannya yang sudah merata ke semua daerah.

"Sekarang sudah mengarah. Pak Presiden sudah memberi indikasi bahwa ini adalah suatu bencana nasional yang harus kita tangani. Jadi, penanganannya tidak lagi secara ad hoc, " ujar Paskahdi Jakarta, Rabu (31/1).

Dijelaskannya, kriteria bencana nasional telah dipenuhi oleh virus tersebut. Misalnya, banyak korban, serta penyebarannya tidak bisa dilokalisasi lagi dan terus menyebar. "Daerah yang diperkirakan tidak terkena, malah terkena seperti di daerah Selatan, " paparnya.

Terkait dengan hal itu, lanjut Paskah, maka akan dialokasikan pembiayaan dari APBN sehingga jumlahnya tidak terbatas, terutama dari dana bencana.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan standarisasi penanganan virus flu burung sehingga tidak terkordinasai tiap daerah.

"Sekarang kewenangannya di daerah. Depkes dan pemerintah pusat hanya memberi arahan dan memberi fasilitas dalam bentuk serum untuk obat anti flu burung. Kalau pemda memutuskan untuk memusnahkan atau merelokasi itu keputusan daerah. Pusat hanya memberi arahan, " tandasnya. (dina)