eramuslim.com – Beberapa anggota Polri yang saat ini menjadi Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) meminta untuk kembali ke institusi asal mereka atau meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permintaan ini muncul setelah Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk kembali jika Ketua KPK, Firli Bahuri, tetap memaksa untuk mencopotnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan untuk berkomentar terlalu banyak tentang desakan dari anggotanya yang bertugas di KPK. Ia hanya menegaskan akan mematuhi aturan yang berlaku.
“Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada. Tentunya kita taat asas dengan aturan itu,” kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, desakan dari PNYD Polri terhadap KPK ini disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat tersebut menekankan menghormati keputusan apapun yang diambil Polri dan KPK selagi seusia dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.
Di samping itu, mereka juga meminta KPK dapat memperhatikan dampak moral atau psikologis pegawainya yang berasal dari kementerian atau lembaga dalam mengambil suatu kebijakan. Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.
“Ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” tulisnya.
Lebih lanjut, dalam surat terbuka tersebut mereka jua meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Hal ini dijelaskannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6), Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7).
“Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah lembaga/institusi asal kami,” tegasnya.
(Fajar)