Firli Bahuri: Pelaku Korupsi Tak Takut Dipenjara, tapi Takut Miskin

eramuslim.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa para pelaku korupsi tidak takut masuk penjara. Yang mereka takuti adalah kemiskinan.

Firli mengungkapkan hal tersebut sebagai respons terhadap tumpukan uang tunai senilai Rp144,7 miliar yang dimiliki oleh Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Aset dan uang yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur di Papua.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak segan-segan untuk memiskinkan para pelaku korupsi dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Firli menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya dipenjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi,” kata Firli dalam keterangan persnya, Selasa (27/6).

KPK juga telah menangkap tiga kepala daerah di Papua yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Tak hanya mereka, KPK juga tengah menyelidiki berbagai kasus terkait TPPU. Yang terbaru, penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Sambodo sebagai tersangka kasus TPPU. “Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor,” ujar Firli.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp81,9 miliar dari tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Uang disita dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing.

Uang hasil sitaan dengan yang dipamerkan yakni Rp81.628.693.000, kemudian SGD 26.300 atau sekitar Rp 289 juta, dan USD 5.100 atau sekitar Rp 76,5 juta. Sehingga ditotal mencapai sekitar Rp 81,9 miliar.

“KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Selain uang, KPK juga menyita aset Lukas yang lainnya. Seperti satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.

 

(Sumber: Merdeka)

Beri Komentar