Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ini Kata Mahfud MD

eramuslim.com – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan Hakim Mahkamah Agung terkait terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo yang batal dihukum mati dan hanya dipenjara seumur hidup.

Mahfud MD pun menilai, putusan MA terkait Ferdy Sambo batal dihukum mati tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

Ia pun mengaku, dirinya sudah pernah mengatakan bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo itu bisa berubah jadi penjara seumur hidup.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud saat dikonfirmasi detik.com, Selasa 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, menurut Mahfud, secara kualitas hukuman mati dan penjara seumur hidup sama saja.

“Secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diringankan oleh Mahkamah Agung (MA) dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan terkait hukuman Ferdy Sambo tersebut diputuskan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Sambo.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. Ia mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” kata Sobandi kepada Wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” pungkasnya.

 

(Sumber: Terkini)

Beri Komentar