“Fenomena Apa Ini? Bosen Ngurus Ummat?”, Mulyanto Heran Kini MUI Juga Kepincut Kelola Tambang

eramuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritisi langkah pemerintah yang menawarkan konsesi tambang kepada berbagai organisasi masyarakat (ormas) besar di Indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mulyanto mempertanyakan motivasi di balik fenomena ini dan menyoroti potensi implikasinya terhadap tugas utama ormas dalam mengurus umat.

“Setelah NU dan Muhammadiyah, MUI pun pengen,” ujar Mulyanto dalam keterangannya di aplikasi X @pakmul63 (29/7/2024).

Mulyanto menilai, langkah pemerintah ini bisa memicu pergeseran fokus ormas dari tugas utamanya dalam mengurus kepentingan umat menjadi lebih mengutamakan kepentingan ekonomi.

Hal ini, menurutnya, bisa berdampak negatif terhadap peran dan fungsi ormas dalam masyarakat.

Isu ini muncul setelah pemerintah menawarkan konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi umat.

Baru-baru ini, MUI juga menyatakan minatnya untuk mendapatkan konsesi serupa.

“Fenomena apa ini? Bosen ngurus ummat?,” tandasnya.

Mulyanto menekankan pentingnya menjaga independensi ormas dari kepentingan ekonomi yang bisa merusak integritas dan misi sosial mereka.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji kemungkinan untuk turut serta dalam pengelolaan usaha tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

Ketua MUI, Anwar Iskandar, mengungkapkan hal ini kepada media pada pertemuan di Jakarta, Kamis (25/7/2024) lalu.

Meskipun demikian, MUI tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan karena organisasi ini merupakan konfederasi yang terdiri dari berbagai ormas keagamaan Islam.

Anwar Iskandar menjelaskan bahwa pengelolaan izin tambang oleh ormas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menyatakan dukungan MUI terhadap rencana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang berencana mengelola izin usaha pertambangan.

Menurut Anwar, izin usaha tambang adalah bentuk balas budi negara kepada ormas yang telah berjasa membangun Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Aturan tersebut, yang disahkan pada 22 Juli 2024, mengatur teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Dalam pasal 5A ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Ormas yang bersangkutan harus memenuhi kriteria tertentu dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara diberlakukan.

MUI berharap dapat mendalami lebih lanjut mengenai aturan dan persyaratan terkait pengelolaan izin tambang sebelum membuat keputusan akhir.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar