Sebab berdasarkan hasil survei LSI, kata Febri, efektivitas KPK sebagai lembaga negara menurun menjadi 64 persen pada 2020 jika dibandingkan tahun 2018 sebesar 84 persen.
“Turunnya bukan landai, tapi sangat curam kalau dilihat 2021 angkanya akan lebih menunjukkan bagaimana turunnya efektivitas KPK,” ungkapnya.
Selain itu, Febri menilai melemahnya KPK sebagai lembaga antirasuah ialah buah hasil dari rendahnya komitmen politik, hukum dan problematika kepemimpinan KPK era Firli.
Sekaligus, tidak dapat diharapkannya peran Dewan Pengawas alias Dewas KPK.
“Penyelamatan KPK hanya dapat dilakukan dengan cara membatalkan UU KPK dan kembali ke UU 20 tahun 2002 serta merombak total pimpinan KPK. Itu kalau memang ingin meminimalisir semakin hancurnya KPK era baru,” katanya.[suara]