Ketua Departemen data dan informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al-Anshari menegaskan, RUU APP dibuat bukan dalam rangka memenuhi keinginan umat Islam, karena pada dasarnya RUU ini masih menggunkan standar umum yang berlaku di Indonesia.
"RUU APP tidak ada kaitannya dengan Islamisasi, karena batasan aurat secara Islam adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, " jelasnya usai bertemu dengan anggota pansus RUU APP di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/03)
Menurutnya, sebaiknya dalam RUU tersebut sangsi terhadap penyebar dan pelaku pornografi dan pornoaksi dipertegas, berupa hukuman cambuk seperti yang berlaku di Aceh dan Singapura. Sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya. "Secara implisit, saya sudah sampaikan kepada tim perumus, bahwa hukum cambuk itu seharusnya dimasukan sebagai sangsi. Ini bukan dalam rangka menerapkan syariat Islam, tapi hanya untuk menimbulkan efek jera, sebab di Singapura juga diterapkan, " katanya
Ia meminta, DPR untuk melakukan dialog secara terbuka dengan mengundang pihak yang pro dan kontra terhadap RUU APP, sehingga situasi tidak semakin memanas. Ia mengaku, telah menerima beberapa kali ancaman dari pihak-pihak yang tidak diketahui, yang merasa terganggu dengan sikap MMI yang mendukung RUU APP. Namun hingga saat ini, ancaman tersebut belum berbentuk ancaman pisik.
Ditempat yang sama anggota pansus RUU APP Yoyoh Yusroh menyatakan, tim akan berusaha menampung seluruh aspirasi dari masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra. Dirinya berharap, dalam pembahasan RUU ini, tidak ada masyarakat yang bertindak anarkis, sebab pihaknya masih menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk perbaikan RUU tersebut. (Novel/Travel)