Fatwa Ulama Aceh Haramkan Muslim Rayakan dan Ucapan Selamat Natal

acehCendekiawan Muslim di provinsi Aceh, telah mengambil posisi tegas terhadap perayaan Natal , mereka meminta pemerintah untuk menutup pesta Tahun Baru  , termasuk yang pesta yang diadakan di kafe-kafe , hotel dan tempat hiburan di wilayah tersebut .

” Ucapan ‘Salam Natal’  bagi Muslim jelas haram , karena ucapan tersebut sama juga dengan  semacam pengakuan , ” ujar Syeikh Abdul Karim , kepala  majelis permusyawaratan ulama (MPU) Banda Aceh , sebuah badan resmi yang menyarankan pemerintah daerah terhadap  urusan Islam , mengatakan kepada Jakarta Globe pada hari Selasa, 17 Desember.

” Acara Tahun Baru pun  tidak ada dalam ajaran Islam , tahun baru untuk Muslim adalah tahun baru Hijriyah  , yang dirayakan pada hari pertama Muharram , ” tambah Syeikh Abdul Karim.

Bolehkah Muslim Rayakan Natal ?

Pendapat ulama itu didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan pada  12 November tahun  lalu yang melarang perayaan Natal dan ucapan salam Natal. dan termasuk pelarangan perayaan  Tahun Baru bagi umat Islam di wilayah Aceh tersebut .

Meskipun keputusan dewan tidak mengikat secara hukum positif di negeri Muslim terbesar itu , namun lembaga tersebut memegang kekuasaan yang kuat di provinsi Aceh – yang merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang berusaha untuk menegakkan syariah Islam .

Fatwa dari wilayah Aceh ini bukanlah yang pertama di Indonesia . Pada tahun 1981 , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa terhadap perayaan Natal nasional .

Natal adalah perayaan  utama umat  Kristen saat ini . Perayaan itu mencapai puncaknya pada pukul 00:00 pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya .

Muslim hanya mempercayai Nabi Isa  sebagai salah satu nabi besar Allah dan bahwa ia adalah hamba Allah dan putra dari Maryam dan bukan Anak Allah . Dia dikandung dan lahir secara mukjizat.

Ulama Muslim tersebut menegaskan bahwa umat Islam harus memiliki identitas mereka sendiri dan harus  menjaga identitas ini untuk  tidak harus merayakan Natal atau merayakan hari libur non – Muslim .

Bila Muslim berpartisipasi dalam perayaan Natal , mereka mengatakan , adalah mungkin secara  perlahan seseorang Muslim dapat kehilangan kesadaran tentang  perbedaan antara Islam dan Kristen .

Non – Muslim

Meskipun yang melarang umat Islam merayakan acara natal tersebut, ulama tersebut mengatakan silahkan umat  Kristen  untuk merayakan hari libur keagamaan mereka.

” Ini adalah masalah ajaran Islam , dan bukan tentang toleransi , ” tambah Syeikh Abdul Karim .

“Kami mengatakan , ‘ Lakum dinukum waliyadin ‘ [ untuk Anda , agama Anda, bagi saya , agama saya ] . ”

Pemimpin Muslim tersebut mengatakan bahwa non – Muslim silahkan  merayakan Natal dan Tahun Baru , tetapi mereka harus melakukannya dengan cara  mempertahankan hubungan baik dengan warga Muslim dari Banda Aceh . (OI.net/KH)