Fatwa MUI untuk Luruskan Penyimpangan

Ketua Dewan Pimpinan MUI KH. Ma’ruf Amin menegaskan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia mengenai aliran sesat dan menyesatkan, seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah, LDII, Ahmadiyah, Komunitas Eden, dan sebagainya bukanlah merupakan bentuk tindakan kriminalisasi kepercayaan, akan tetapi sebuah langkah yang bijaksana untuk menghimbau masyarakat dan meluruskan terhadap sebuah ajaran menyimpang yang ada dimasyarakat.

Hal itu diungkapkannya menanggapi tuduhan beberapa pihak yang tidak sependapat dengan langkah MUI menerbitkan fatwa tentang aliran sesat, karena dianggap sebagai pemicu tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat.

Ma’ruf menjelaskan, setiap fatwa yang dikeluarkan MUI selalu diinformasikan dan dilakukan kordinasi dengan aparat keamanan, khususnya yang menyangkut bentuk ajaran yang dinilai sesat dan menyesatkan, agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat.

Dan seperti diketahui, setiap fatwa yang dikeluarkan MUI menyangkut sebuah ajaran yang dinilai menyesatkan, selalu dilakukan pengkajian terlebih dahulu, melalui tahap-tahap penyelidikan sesuai prosedur yang ada.

"suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria yang ada pada pedoman identifikasi MUI, yaitu mengingkari rukun iman yang enam, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i, "ujarnya.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin mengatakan, adanya desakan MUI terhadap aparat hukum agar pengikut aliran sesat Al-Qiyadah untuk diadili, bukan termasuk tindakan pelanggaran HAM terhadap sebuah kepercayaan. Akan tetapi, hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan hukum,

"Apakah yang dilakukan pengikut aliran Al-Qiyadah termasuk tindakan penodaan agama atau bukan, desakan tersebut juga sebagai bentuk efek jera, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang menyimpang, "imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris umum MUI Ichwan Sam membantah, terhadap tuduhan yang menyebutkan fatwa MUI telah menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan masyarakat terhadap kelompok kecil pengikut aliran sesat al-Qiyadah al-Islamiyah.

Menurutnya, tindakan kekerasan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dan tidak harus dengan fatwa MUI, karena MUI sendiri telah menegaskan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dalam Islam untuk meredam penyebaran aliran sesat. Dan setiap fatwa yang dikeluarkan MUI pasti selalu di barengi dengan himbauan pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

“Jadi saya minta jangan jadikan fatwa sesat MUI sebagai alasan pemicu tindakan kekerasan, “ tandasnya. (novel)