Fatwa MUI Terbaru, Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Olahan

Eramuslim – Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), kini mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.

Fatwa MUI tersebut menyebutkan, jika daging kurban tidak hanya dalam bentuk yang masih mentah, tapi boleh dibagikan dalam bentuk olahan untuk kondisi tertentu.

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI.

Dalam fatwa No 37 itu juga disebutkan, bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 37 Tahun 2019

Tentang

PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

Ketentuan Hukum

Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk :

a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah

c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. (Okz)