Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Pfizer Hukumnya Haram

Eramuslim.com – Indonesia menggunakan vaksin produk Pfizer dengan pembelian sebanyak 50 juta dosis.

Sementara dari skema multilateral Indonesia akan mendapatkan jata 5 juta dosis Agustus ini. Lantas bagaimana hukum status kehalalan vaksin Pfizer?

Meski vaksin Pfizer dinyatakan haram tetapi boleh digunakan karena darurat. Ilustrasi pfizer

Dari sejumlah jenis vaksin tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan Sertifikasi Halal pada empat produk, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal.

“Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram,” demikian pernyataan yang merujuk pada hasil konsultasi dengan Tim Salam MUI yang tersedia di situs resmi MUI, Jumat (27/8).

Meski telah difatwakan haram, MUI menyatakan bahwa penggunaan vaksin-vaksin tersebut tetap dibolehkan.

Hal itu berdasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya karena kondisi yang mendesak untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid yang halal tidak mencukupi, serta ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan dan memilih Vaksin Covid-19.

Sementara itu, terkait vaksin moderna, MUI menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk vaksin tersebut agak rumit dan panjang alurnya. Sebab, vaksin tersebut didapatkan pemerintah melalui jalur multilateral.

Vaksin moderna memang sudah ditetapkan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi.

Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac tersebut.

Dengan skema demikian, sulit dilakukan proses sertifikasi halal, karena pemerintah tidak memiliki akses langsung dengan perusahaan vaksin.

“Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna,” tambahnya.