Fatwa MUI : Bekicot Haram Dimakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai bekicot. Hewan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran, terinspirasi dari menu utama  restoran Perancis. Bahkan menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.

“Hukum memakan bekicot adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).

Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. “Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi,” tambah Niam.

Niam menjelaskan, menurut Qaul dari Jumhur Ulama, ” Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan,” tuntasnya.

Jelasnya lagi, bekicot itu termasuk kategori Hasyarot, dan hasyarot itu haram untuk dikonsumsi. “Kami di MUI mengambil pendapat ini. Walaupun memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang berpendapat lain,” tambahnya. Yang dimaksud hasyarot itu seperti  ular, kalajengking, hewan melata lainnya , kumbang, kecoak, dan tikus.

Maka kami mengingatkan umat agar memahami fatwa ini. Karena di sebagian masyarakat ada yang mengolah bekicot menjadi menu konsumsi, seperti sate bekicot. Termasuk juga menu Escargot, yang terkenal di Eropa. Haram bagi umat Islam untuk mengkonsumsinya. Demikian ditandaskan oleh Ketua KF MUI ini.

Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tuntasnya.

(ndr/trq/detik)