Menindaklanjuti fatwa haram rokok untuk anak-anak dan wanita hamil, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendaftarkan uji materi terhadap pasal 46 ayat 3 (c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran iklan rokok ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iklan rokok dipakai sebagai strategi bagi anak untuk merokok. Itu yang jadi alasan kami melakukan uji materi dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 46. Karena yang menjadi korban adalah anak-anak," ujar Wakil Ketua Umum Muhammad Joni saat mendaftarkan gugatan uji materi, di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Dia mengatakan, uji materi khususnya pasal 46 ayat 3 (c) yang berbunyi Siaran iklan niaga dilarang melakukan: (c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, adalah sebagai bentuk upaya Komnas PA dalam melindungi anak-anak terhadap dampak iklan rokok.
"Kita ingin iklan rokok dihapuskan secara komprehensif. Jadi tidak ada lagi iklan rokok sepanjang frase memperagakan wujud rokok, harus dibatalkan," tegasnya
Joni menambahkan, rokok adalah zat adiktif yang hampir sama dengan minuman keras, dengan beredarnya iklan rokok dikhawatirkan menjadi strategi positif untuk meningkatkan jumlah perokok dikalangan anak-anak.
Selain itu, tambahnya MUI juga telah merumuskan rekomendasi fatwa haram merokok. Larangan tersebut di antaranya meminta pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan larangan iklan merokok, baik iklan langsung maupun tidak langsung.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menyatakan setuju dengan fatwa merokok haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, menurutnya, fatwa itu dinilai juga bisa melindungi kaum perempuan dan anak-anak yang harus dibebaskan dari asap rokok.
"Kalau MUI menelurkan fatwa itu, jelas dengan landasan agama. Kalau saya, melihat dari sisi hak perempuan dan anak yang harus dilindungi juga," katanya.
Dia juga mengatakan, ada banyak regulasi yang harus diatur untuk melindungi dua kelompok tersebut dari asap rokok. Salah satunya adalah tempat-tempat yang harus bebas dari asap rokok. Selain itu, juga sosialisasi bahwa anak-anak dan perempuan tak boleh terekspos langsung dengan rokok. "Juga, iklan rokok yang tak boleh ditayangkan dalam acara anak-anak," tandasnya. (novel)