Fatwa “Halal” Vasektomi dari MUI Disambut Gembira BKKBN

Fatwa

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan penghargaan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vasektomi asalkan dengan tujuan yang tidak menyalahi syariat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas komitmen MUI dalam meningkatkan kesertaan KB pria” kata Kepala BKKBN Sugiri Syarief di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/9).

Fatwa itu, kata dia, sangat menggembirakan karena bisa mendorong umat Islam menggunakan metode kontrasepsi vasektomi tanpa keraguan. Dengan adanya kesepahaman dari mitra kerja atau para ulama dalam mendukung program KB, khususnya KB pria, diharapkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam program KB.

“Karena suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik dalam penggunaan kontrasepsi maupun dalam penentuan jumlah anak,” kata dia. Tujuannya untuk memutuskan mata rantai kemiskinan sehingga keluarga miskin tidak bertambah serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas SDM. Program KB nasional di Indonesia sejak pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1970.(fq/micom)