Eramuslim.com – Advokat dari LBH Street Lawyer, Rangga Lukita Destana mendesak kepolisian untuk mendalami dengan serius kasus Ade Armando. Selain akademisi UI, Ade juga pernah menjadi tersangka penistaan agama dalam kasus yang dilaporkan Johan Kham beberapa waktu lalu.
Rangga menilai, bila kasus Ade ini tidak segera ditindaklanjuti, ditakutkan ada fatwa ulama yang menghalalkan darahnya. Pasalnya, kasus Ade Armando tak hanya kali ini saja, ia juga terjerat kasus penistaan agama dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena kalau tidak tegak, kami hawatir ada ulama atau kyai yang mengeluarkan fatwa untuk membunuh Ade Armando seperti fatwa yang bersangkutan dengan Salman Rushdie dikarenakan tulisannya yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam,” ungkapnya saat dihubungi Kiblat.net, Kamis (04/01/2018).
“Nanti kalau ulama mengeluarkan fatwa ini, yang repot kan nanti kepolisian itu sendiri. Sebelum itu menurut pendapat Kami lebih baik di proses cepat Karena Ade Armando kan statusnya sudah tersangka,” lanjutnya.
Soal pembicaraan bahwa ada permainan antara polisi dan Ade Armando, ia mengungkapkan tidak ada bukti. Namun jika melihat argumentasi LBH Lawyer Street di praperadilan dan dikabulkan oleh Hakim praperadilan Jakarta Selatan, di sana tampak bahwa terdapat ketidakprofesionalan dari kepolisian.
“Tampak ada tindakan berat sebelah dari kepolisian untuk memproses Ade Armando. Terbukti praperadilan mereka kalah. Jangan sampai keluar fatwa. Ini yang tidak kita inginkan. Karena Ade Armando ini menurut pendapat kami selaku kuasa hukum sudah sangat keterlaluan, karena laporannya sudah banyak,” ungkapnya.
“Kalau hukum tidak bisa tegak terhadap dia, jangan sampai ada kyai, ulama atau ustadz yang mengeluarkan fatwa halal terhadap darahnya. Tentu saja kalau sudah keluar fatwa itu Ade Armando keselamatannya tentu akan terancam dan itu akan merugikan dirinya sendiri,” tukasnya.(kl/kb)