Fatwa Baru MUI, Dana Zakat Boleh Untuk Penanganan Covid-19

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa 23/2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Fatwa yang teken melalui Rapat Pleno pada (16/4) lalu tersebut antara lain berisi tentang hukum zakat diperbolehkan untuk penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 di tanah air. Dengan catatan dan kriteria-kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan zakat.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (24/4).

“Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19,” kata Asrorun Nian Sholeh.

“Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith,” imbuhnya menegaskan.

Adapun, isi lengkap Fatwa MUI 23/2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya berdasarkan pada ketentuan hukum:

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit  utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah