Eramuslim.com -Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, adanya grup Whatapps (WA) #Ganti Presiden2019 yang diinisiasi oleh Neno Warisman tak bisa dikriminalisasi, atau diadukan ke polisi.
Hal itu dikatakan Fadli terkait rencana relawan Jokowi, Pro Jokowi (Projo) yang akan melaporkan Neno Warisman ke aparat penegak hukum.
“Adanya WA grup #Ganti Presiden 2019 yang diberitakan diinisiasi oleh Neno Warisman, itu sah-sah saja karena 2019 kita ada agenda pergantian presiden melalui pilpres. Mestinya tidak perlu diributkan, apalagi dikriminalisasikan,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/3).
Menurut Fadli, sikap Projo yang akan melaporkan Neno ke polisi karena menginisiasi grup WA tersebut sangat kontraproduktif dan membahayakan demokrasi.
“Bila ada WA grup, kemudian tidak boleh memilih tagline seperti itu terus dilaporkan, maka berbahaya bagi demokrasi. Menurut saya WA grup itu Tidak masalah. Saya sendiri ingin ganti presiden melalui cara damai, yakni melalui pilpres,” ujarnya.
Kata Wakil Ketua DPR RI itu, pelaporan kepada Kepolisan terhadap WA Grup oleh Projo juga bentuk menakut-nakuti masyarakat yang menyampaikan pendapatnya.
“Itu cara yang menakut-nakuti orang mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Apalagi pendapatnya itu tak melanggar, dan bukan tindakan melawan konstitusi atau hukum, itu konstitusional. Bukan menjatuhkan presiden dengan tidak konstitusional,” kata Fadli.
Ia menambahkan, Partai Gerindra akan memberikan advokasi bila Projo jadi melaporkan Neno.
“Kalau diminta, pasti akan diberikan supaya masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya yang dijamin konstitusi, cuma grup ganti presiden,” sebut Fadli.
Ia juga meminta Polri untuk bersikap profesional dan melakukan penegakan hukum berdasarkan UU, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, seperti yang dialami Ahmad Dani.
“Ini ujian bagi polisi, jangan sampai jadi alat politik, harus imbang, aturan hukum dan jangan sampai jadi alat politik, apalagi jadi mesin politik. Polisi harus lihat, kalau ada jaminan UU, tidak boleh kriminalisasi Neno. Kasus Ahmad Dani benar-benar kecelakaan hukum,” pungkas Fadli. (kk/rilis)