Eramuslim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) pada perkara nomor 44/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST terkait kebijakan penggusuran di wilayah DKI Jakarta.
Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pihaknya menyayangkan putusan tersebut, dan menyebut warga miskin Jakarta selalu tergusur dan tersingkir.
Menurut Azas, penggusuran merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan sangat merendahkan martabat, serta penghinaan terhadap kemanusiaan yang dapat berakibat timbulnya korban jiwa.
“Berdasarkan itu seharusnya Majelis Hakim memahami keinginan warga korban penggusuran Jakarta,” ujarnya kepada Hidayatullah.com usai sidang putusan, Kamis (29/09).
Dirinya menilai gugatan FAKTA tentang moratorium penggusuran serta membuat standar opersional prosedur (SOP) dalam proses penggusuran menjadi hal yang penting.
Atas ditolaknya gugatan tersebut, Azas menyatakan, akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Ini demi membela kepentingan korban penggusuran di DKI Jakarta yang telah dilanggar hak asasinya, yang seharusnya Pemprov melindunginya sebagai bagian dari warga kota Jakarta,” tandasnya.
Sebelumnya, FAKTA memandang perlu adanya kebijakan atau legal standing yang mengatur tentang SOP penggusuran.
Selama ini penggusuran yang terjadi di DKI Jakarta mengakibatkan kerugian dalam berbagai aspek bagi korban yang terdampak. (Hi/Ram)