Eramuslim.com – Perdana, Polda Jawa Timur menunjukkan wajah para pelaku yang diamankan terkait kasus penembakan relawan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka di Sampang, Madura, di depan awak media, pada 11 Januari lalu di Mapolda Jawa Timur.
Berikut rangkuman fakta terbaru terkait penembakan relawan Prabowo di Madura dari Press Conference di Mapolda Jawa Timur:
Polisi amankan 5 orang sebagai tersangka
Polda Jawa Timur mengamankan lima orang dengan peran yang berbeda-beda. Kelima orang tersebut beserta perannya antara lain, AR (warga Pasuruan) yang bertugas menembak Muarah (korban), HH (warga Sampang) yang bertugas membonceng AR, MW (warga Sampang) otak atau dalang dari insiden penembakan tersebut, S (warga Sampang) dan H (warga Sampang) yang bertugas mengintai.
Tergiur tawaran Rp 500 juta
MW menawarkan uang “lelah” kepada keempat tersangka lainnya setelah menyelesaikan tugasnya, menembak Muarah.
Namun, sayangnya, uang setengah miliar itu tak diberikan sepenuhnya oleh MW kepada keempat tersangka lainnya. MW memberikan uang “tanda jadi” sejumlah RP 50 juta. Uang itu tak berubah hingga keempatnya menyelesaikan aksinya menembak Muarah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, keempat tersangka dijanjikan upah senilai Rp 500 juta oleh MW. Nah, ketika dikonfrontasi oleh penyidik, MW menyangkal. MW menyebutkan bahwa dirinya hanya menjanjikan Rp 200 juta, bukan Rp 500 juta.
“Janjinya Rp 500 juta, itu angka yang disebutkan para tersangka lain selain MW. Tapi, MW menyampaikan kalau hanya menjanjikan Rp 500 juta,” ujar Totok saat dikonfirmasi.
Uang upah diambil dari tabungan pribadi MW
Polisi mengungkapkan bahwa uang yang dijanjikan MW kepada keempat tersangka lainnya itu berasal dari uang tabungan pribadi.
Totok menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan di rumah MW di Madura, polisi menemukan uang sejumlah Rp 850 juta tunai.
Akibat ulah keempatnya, polisi menjerat pasal berbeda-beda. Untuk tersangka MW dan AR dikenakan pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP Jo 55 dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sementara, kata Totok, untuk ketiga tersangka lainnya yakni HH; S; dan H dijerat dengan pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP Jo 55 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
“Untuk pasal 353 ini percobaan pembunuhan buat 3 tersangka, 7 tahun ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU Darurat Kepemilikan senpi 20 tahun untuk 2 tersangka,” jelas Totok.
Sumber: jawapos