Aturan yang dimaksud Fahri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
“Mulai 1 Januari 2015, pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya enggak boleh lebih dari 400 undangan,” ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Tidak hanya soal undangan, Yuddy juga menjelaskan bahwa pesta hendaknya harus diselenggarakan di tempat yang pantas, enggak usah mewah, enggak usah di hotel bintang lima, banyak karangan bunga, bikin macet, dan itu memunculkan psikologi kesenjangan. (Jpnn/Ram)