Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid memaparkan alasan pelapor melaporkan Fahri dan Fadli ke Polda Metro Jaya. Salah satunya, dalam rangka mendukung pemerintah melawan hoax dan ujaran kebencian di media sosial.
“Kemudian karena yang melaporkan ini ada saksi yang dilaporkan FZ beberapa waktu lalu, jadi ini harus dinilai sebagai upaya mencari kebenaran materiil sebagaimana yang menjadi ‘roh’ dalam hukum pidana, khususnya soal sebutan ‘arsitek hoax’ yang belakangan marak dibicarakan di media,” papar Muannas.
Di sisi lain, ia menilai membangun kritik dengan sentimen agama atau SARA harus dihentikan. Terutama jika hal itu tidak didukung data dan fakta yang akurat.
“Kami menilai ini bukan kebebasan berpendapat melainkan bagian dari ujaran kebencian, berbahaya karena dapat memecah belah masyarakat, saatnya hukum hadir dan menjadi kontrol,” tandas Muannas. [dtk]