Eramuslim.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech). Keduanya dilaporkan karena menyebarkan berita hoax mengenai Muslim Cyber Army (MCA), yang sempat di-posting sebuah media massa.
“Yang kami laporkan adalah pemilik akun @fadlizon dan @fahrihamzah yang telah mem-posting berita soal MCA dari Jawa Pos yang sudah diklarifikasi (oleh Jawa Pos) dan minta maaf,” kata pengacara Muhammad Zakir Rasyidin, yang mendampingi pelapor, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Pangkal pelaporan tersebut adalah adanya cuitan di akun Twitter @fahrihamzah yang mem-posting pemberitaan sebuah media dengan judul ‘Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers’ pada 4 Maret lalu. Fahri juga membuat cuitan pada tautan link yang di-posting itu:
“Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama,” tulis Fahri di akun Twitter-nya itu.
Cuitan Fahri itu kemudian di-retweet oleh Fadli Zon. Keduanya dinilai menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian karena tidak mengecek kembali kebenaran berita tersebut.
“Padahal posting-an itu sudah diklarifikasi oleh Jawa Pos. Tetapi FH (Fahri Hamzah) dan FZ (Fadli Zon) tidak mengklarifikasi maupun tidak meminta maaf,” imbuhnya.
Hal ini dinilai sebagai penyesatan informasi karena keduanya adalah pejabat negara yang memiliki banyak pengikut. “Karena ini diduga dilakukan oleh pejabat negara yang banyak pengikutnya, jangan sampai apa yang disampaikannya menjadi pembenaran,” tuturnya.
Fadli dan Fahri dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU ITE. Laporan pelapor atas nama Muhammad Rizki tertuang dalam laporan bernomor LP/1336/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.