Departemen Perindustrian belum memastikan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sekitar 15 persen sampai 20 persen. Hal itu belum menjadi keputusan final Pemerintah dan masih berupa opsi yang diajukan oleh Menakertrans Erman Suparno dalam rapat kordinasi Kementerian perekonomian tadi malam.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, usai peresmian pusat kajian teknologi dan industri Indonesia – Korea di Hotel Gran Melia Jakarta,Kamis (23/02).
"Kenaikan TDL 15 persen sampai 20 persen itu masih opsi, belum final. Masih banyak opsi yang lain. Kalaupun naik rata-ratanya masih di bawah, " jelasnya.
Menurutnya, dalam penerapan kenaikan tarif dasar listrik, rata-rata kenaikan akan disesuaikan dengan jenis pemakaian. Sehingga kenaikannya bisa saja hanya berkisar antara 8 persen sampai 9 persen.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, untuk industri kecil menengah kemungkinan akan masuk katagori kenaikan tarif dasar listrik, bila penggunaannya lebih dari 600 watt. Namun, jika industri tersebut bisa mempertahankan pemakaiannya kemungkinan tidak akan naik.
"Selama industri kecil belum melebihi level penggunaan kelompok sosial dan perumahan tidak akan naik, tapi kalau lebih dari level yang ditentukan maka akan dikenai kenaikan TDL, " katanya.
Mengenai permintaan Kadin agar Pemerintah segera menetapkan jadwal kenaikan TDL untuk mempermudah penyusunan rencana kerja, Fahmi menyatakan, ketetapan besaran TDL untuk industri baru akan diputuskan bulan Mei atau Juni mendatang. (Novel/Travel)