Fadli Zon mengatakan ada pejabat yang menyampaikan kondisinya ketika terpapar COVID-19, ada juga yang tidak.
Fadli Zon juga membandingkan adanya ketidakadilan atau inkonsistensi penerapan peraturan pelanggaran protokol kesehatan dan berita bohong dalam beberapa kasus.
Ia mencontohkan ada beberapa pejabat yang dianggap dapat dipidana tetapi tidak dilakukan.
“Kita lihat juga permasalahan kerumunan, prokes dsb, kita juga melihat ada ketidak… inkonsistensi, ketidakkonsistenan, di dalam penerapan masalah protokol kesehatan, masalah berita bohong ini dsb,” katanya.
“Ada pejabat-pejabat yang bohong dan bahkan menimbulkan tidak hanya keonaran, tapi hancurnya saya kira situasi dan kondisi karena persoalan ini. Ingat dulu waktu itu ada yang mengatakan bahwa COVID-19 tidak akan masuk ke Indonesia, tapi ternyata COVID-19 masuk ke Indonesia. Ada yang mengatakan COVID-19 dikasih nasi kucing tidak akan lagi kena COVID-19 dsb, apakah ini bukan berita bohong yang juga menimbulkan keonaran? Bahkan membahayakan masyarakat Indonesia untuk seharusnya bisa mempersiapkan diri dengan imunitas dengan protokol kesehatan dsb, belum lagi kebohongan-kebohongan lain yang menciptakan keonaran, masalah utang, masalah lain-lain,” ujarnya.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Gelora]