Fraksi PPP (F-PPP) DPR meminta DPR untuk tidak mengesahkan RUU Administrasi Kependudukan menjadi UU pada sidang Paripurna, Jum’at (8/12). Alasannya, dalam materi RUU tersebut masih ada pasal yang harus disempurnakan.
Juru Bicara F-PPP Suharso mengungkapakan, keberatan F-PPP itu terkait dengan tidak diterimanya pencatatan sipil penganut aliran kepercayaan dalam pelayanan untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP). “Padahal pencatatan dalam RUU ini adalah pencatatan atas perkawinan yang sah,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, bila rapat Paripurna tetap mengesahkan RUU tersebut menjadi UU, maka F-PPP akan tidak ikut menanggung putusan itu. “F-PPP tidak mau mengambil bagian dalam mengambil keputusan dan akan walk-out,” sambung dia.
Sementara itu, F-PDIP berpendapat, dalam RUU ini masih ada aturan yang membedakan warga yang satu dengan yang lain. “RUU Administrasi Kependudukan masih mengandung unsur diskriminatif dan belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Ketua F-PDIP Tjahyo Kumolo.
Menurutnya, sebuah UU diterbitkan adalah untuk melindungi semua warga. Selain itu, semua warga punya posisi yang setara di mata hukum.”Semua warga perlu mendapat hak azasinya, termasuk hak-hak publik,” sambung dia. (dina)