Anggota Fraksi PKS Fachri Hamzah mengusulkan agar DPR secara resmi menyatakan Presiden AS George W. Bush sebagai penjahat kriminal perang sehingga ia tak layak untuk dianggap sebagai tamu istimewa negara.
"Kita harus menyatakan bahwa Presiden Bush adalah penjahat kriminal yang tidak pantas masuk ke wilayah Indonesia. Kita harus buat keputusan menolak kehadirannya," ujar Fachri dalam interupsinya pada sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11).
Sikap resmi DPR itu diperlukan, katanya, karena Presiden Bush merupakan pejahat perang yang melalui kebijakannya banyak berlumuran darah pembunuhan terhadap rakyat tak berdosa. Misalnya, di Irak, Afganistan, Palestina, dan lainnya.
Menurutnya, dari sisi kependudukan, jumlah warga Indonesia hampir sama dengan warga AS. Oleh sebab, itu Indonesia seharusnya berani bersikap dengan kedatangan Bush. "Setidaknya kita memiliki jumlah penduduk yang hampir sama jumlahnya dengan penduduk AS. Karena itu kita pun berhak menolak kedatangannya ke Indonesia," kata Fahri.
Namun sayang, interupsi yang dikemukakan Fahri Hamzah tak dihiraukan Ketua DPR Agung Laksono. Bahkan, anehnya, Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera, Constan Ponggawa setuju dengan kedatangan Bush. "Kebijakan Bush sangat bertentangan dan menyakitkan," kata Constan.
Tapi, sambungnya, "Kami harapkan agar kita bisa menyambut bukan saja sebagai pribadi tetapi juga sebagai pimpinan negara sahabat."
Interupsi ini mengundang interupsi lainnya tapi Agung buru-buru menutup rapat sehingga anggota DPR yang mengajukan interupsi pun dibiarkan. Apalagi mikrofon di depan anggota langsung dimatikan sehingga meskipun ada yang teriak semua sia-sia. (dina)