Eramuslim – Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, William Yani mempertanyakan tindakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang memberhentikan izin usaha Hotel dan Panti Pijat Alexis.
Dalam Rapat Paripurna agenda Pembacaan Pandangan Fraksi-Fraksi soal RAPBD 2018, Yani mempertanyakan status karyawan Alexis yang dinilainya kini menjadi pengangguran.
“Mengenai tidak diperpanjangnya izin Alexis, adalah kewenangan gubernur. Namun karyawannya perlu dipekerjakan oleh pemerintah,” kata Yani, di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/11).
Yani juga membanding-bandingkan kebijakan ‘penggusuran’ yang dilakukan gubernur sebelumnya dengan kebijakan Anies mencabut izin Alexis.
“Ketika Gubernur Fauzi Bowo menggusur Boker dan membangun GOR Ciracas, ketika Gubernur Basuki Tjahaya Purnama menggusur Kalijodo dan membangun RPTRA dan Masjid, mendapat penolakan dan perlawanan tetapi ditanggapi dengan solusi yang baik,” kata Yani.
Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan data bahwa sebagian besar karyawan Alexis bukan warga Jakarta bahkan bukan warga negara Indonesia.
Sebenarnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno telah berencana ‘menarik’ karyawan Alexis pada program OK OCE. Tentunya setelah mendapatkan pencerahan dan bimbingan. (Swa/Ram)