Eramuslim.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menekankan, harus dipahami bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) dan kontribusi itu sangat berbeda.
CRS diperoleh sesuai belas kasihan perusahaan. Ormas pun bisa minta bagian. Untuk besarannya sesuai keuntungan perusahaan. Sedangkan kontribusi adalah pendapatan lain-lain yang harus masuk APBD dan sepengetahuan dewan.
“Dulu ketika Jokowi bangun sana bangun sini ngisi rusun, selalu diberitakan itu CSR pengembang. Maka terbangunlah opini Jokowi hebat,” ulas Prijanto.
Prijanto menganalisa, opini inilah salah satu yang lantas disebut Gubernur Basuki Purnama alias Ahok bahwa Jokowi tak mungkin jadi presiden tanpa didukung pengembang. Dan kata Ahok lagi, pengembang paling berperan dalam banyak proyek infrastruktur di era gubernur Jokowi adalah PT Agung Podomoro Land (APL).
“Ternyata dukungan APL tersebut dihitung dari kontribusi tambahan reklamasi yang 15 persen,” ujar Prijanto.
Mengapa APL paling dukung? menurut Prijanto, patut diduga kuat karena dugaan korupsi Taman BMW dilindungi total oleh Jokowi-Ahok. Ia meyakini APL telah menyerahkan sertifikat Taman BMW yang bodong di era Jokowi-Ahok.
Pun demikian ketika lauching Pluit City, panitia promosi dari APL bilang sudah mengantongi analisa dampak lingkungan (amdal) dan menyelesaikan kewajibannya membangun rusun dan rumah pompa. Ternyata ini juga dihitung dari kontribusi tambahan reklamasi yang 15 persen.
Termasuk, urai Prijanto lebih lanjut, soal omongan Ahok jika reklamasi dihentikan maka berhentilah pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya.
“Nah setelah kepepet si mulut besar mengaku sendiri, dan beda alasan. Padahal sebelumnya katanya dari CSR,” ulas Prijanto melalui grup Whatsapp.
Prijanto menegaskan, kontribusi tambahan 15 persen dalam reklamasi seperti diumbar Ahok selama ini tidak ada dasar hukumnya.
Makanya ia tak heran jika Ahok mati-matian ingin kontribusi 15 persen dalam reklamasi masuk dalam Peraturan Daerah. APL tentunya juga ingin sah menggarap reklamasi pantai utara Jakarta karena sudah keluar duit banyak.
Dengan kata lain, menurut dia, patut diduga CSR yang dulu digembar-gemborkan adalah kontribusi tambahan 15 persen reklamasi yang sudah diijon sejak sebelum Pilpres 2014 atau sebelum izin reklamasi ditandatangani Ahok.
“Monggo ambil kesimpulan sendiri. Apa ada aturan yang diterjang? Aturan apa saja?,” tutup Prijanto.(ts/rn)