Anggota Komisi VI Nasril Bahar menilai, Meneg BUMN Sugiharto gagal dalam mengelola BUMN.
“Kinerja Meneg BUMN Soegiharto berdasarkan ketentuan UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 14/2006 tentang APBN 2006, Perpres No. 7/2005 tentang RPJMN, dan master plan BUMN 2004—2009 dianggap gagal, tidak mampu mencapai target privatisasi sebesar Rp 3. 195 triliun, dan negara dirugikan Rp 1 triliun, ” ujar Nasril kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (12/3).
Menurut anggota F-PAN itu, atas nama lintas Fraksi Komisi VI DPR, Nasril, Choirul Saleh Rasyid, dan Hasto sepakat jika Meneg BUMN diganti. Namun pergantian itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Karena itu pula, kalangan Komisi VI setuju bila Meneg BUMN termasuk yang direshuffle.
Hal serupa disampaikan anggota FPDIP Hasto Kristiyanto. “Kami hanya mengevaluasi dan hasilnya beliau telah gagal menjalankan tugasnya. Karena itu apakah presiden mau mencopot atau tidak, itu sepenuhnya wewenang presiden, ” kataHasto.
Dijelaskannya, dalam penjualan Perusahaan Gas Negara (PGN), Meneg BUMN juga mengambil keputusan sepihak pada harga Rp 11. 350, – tanpa melalui rapat formal dengan internal kementerian BUMN dan penjamin emisi.
Langkah itu, katanya, jelas bertentangan dengan kesepakatan rapat yang menolak harga Rp 11. 300, – sehingga negara merugi hingga Rp 1 triliun.
Oleh sebab itu katanya, Komisi VI DPR lintas fraksi menduga kuat Meneg BUMN Soegiharto memiliki keterkaitan terhadap gagalnya target divestasi saham PGN yang mengancam kewibawaan presiden.
Dengan demikian, tegas Hasto, DPR mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan Meneg BUMN terhadap eksisnya pemburu rente pada divestasi saham PGN tersebut. (dina)