Eramuslim.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR harus berani mengambil langkah tegas mengevaluasi pelaksanaan ibadah Haji 2024. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa Kementerian Agama (Kemenag).
Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang, masalah penyelenggaraan haji bukan sekadar soal keuangan, melainkan masalah dasar terkait tata kelola.
“Peran Pansus mendalami kinerja pemerintah, utamanya kementerian terkait (Kemenag),” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/7).
Pansus Hak Angket DPR harusnya sudah bisa mengendus ketidakbecusan Kemenag dalam menyiapkan penyelenggaraan haji yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
“BPKH hanya pengelola keuangan, regulator dan perencanaan pelayanan sampai pelaksanaan adalah Kemenag. Kemenag setiap tahun melayani haji tapi kenapa selalu ada masalah?” kritik Efriza.
Oleh sebab itu, ia mendorong Pansus segera memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar masalah haji tidak berlarut-larut.
“Jika bukan kepada Kemenag, maka rencana pembentukan Pansus hanya sekadar eksis semata (tanpa menyelesaikan masalah),” tutup Efriza.
(rmol)