Penerapan sangat berbeda dilakukan pada era Basuki atau akrab disapa Ahok. Ahok memerintahkan kepada RT dan RW untuk melaksanakan tugas melaporkan kondisi maupun kegiatan melalui aplikasi Qlue.
“RT/RW yang enggak mau urusin warganya, kalo cuma malakin doang atau cuma mau jual lapak doang, keluarin saja, berhentiin. Enggak usah jadi RT/RW. Sederhana toh?” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, tugas pengurus RT dan RW untuk melaporkan kondisi atau kegiatan di lingkungannya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas posisinya. RT/RW tersebut juga diberi uang operasional setiap bulan.
“Kalau mau mengurusi lingkungan anda, lapor kepada kami dong,” tegas Ahok.
Untuk diketahui, laporan melalui aplikasi Qlue dengan basis telepon pintar itu akan langsung terhubung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan tindaklanjut.
Sebelumnya, Ketua RT/RW di Jakarta mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntut untuk menindaklanjuti kebijakan melaporkan kinerja melalui aplikasi pengaduan Qlue. Kebijakan yang ditetapkan oleh Ahok untuk mengharuskan pengurus RT/RW melaporkan kinerja maupun pengaduan sebanyak tiga kali dalam sehari.(kl/mdk)