Menurut Pandu, vaksin yang kadung dibeli itu mestinya didonasikan saja kepada pemerintah. Opsi lainnya, kata Pandu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang menjadi pengusul program tersebut menginisiasi iuran untuk membayar PT Bio Farma sehingga perusahaan pelat merah itu tak terlalu merugi.
“Problemnya kan mereka khawatir, telanjur beli banyak tapi pengusaha mundur karena mahal banget. Ya udah donasikan aja daripada expired enggak kepakai. Tapi ini kan malah diakal-akalin,” kata Pandu.
Menkes Budi Gunadi sebelumnya mengungkap bahwa usul vaksin berbayar dibahas dalam rapat KPC-PEN di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 26 Juni lalu. Berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Budi lantas mengeluarkan Peraturan Menkes Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi landasan vaksin berbayar.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir meminta publik untuk tak bersyakwasangka terhadap program vaksin berbayar. Erick juga berdalih program ini demi membantu para tenaga kesehatan dalam melaksanakan vaksinasi. “Apa salahnya kalau kami ingin mengurangi beban nakes yang ada di rumah sakit. Apa salahnya? Kami ingin bantu dan ini ada penugasan yang jelas,” kata Erick. [tempo]