Empati Atas Tewasnya Ustadz Maaher di Penjara, Novel Baswedan Malah Dipolisikan Pakai UU ITE

eramuslim.com –  Penyidik senior KPK, Novel Baswedan diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gegara cuitannya saat mengomentari soal meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam penjara.

Terkait cuitan itu, Novel resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) karena diduga telah menyebarkan hoaks dan tindakan provokatif soal kematian Maaher.

Soroti Tewasnya Maaher di Penjara, Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

DPP PPMK usai melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
DPP PPMK usai melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

“Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi,” kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pengawas KPK. Sebab menurutnya Novel sebagai penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari terkait kematian Maaher.

“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan,” katanya.