KPI Pusat menetapkan empat acara televisi yang dianggap paling bermasalah selama masa pemantauan periode III (14-29 Juni 2008). Ke empat acara tersebut yakni Bleach di Indosiar, sinetron Cerita SMA di RCTI, film kartun Detective Conan di Indosiar, serta film kartun Naruto yang juga ditayangkan Indosiar dan Global. Hal itu diungkapkan oleh anggota KPI Pusat yang juga koordinator pemantauan langsung, Yazirwan Uyun, di KPI Pusat, Selasa (19/8).
Menurutnya, Bleach, Naruto, Cerita SMA dan Detective Conan dinilai oleh Tim Panelis dan Komisioner KPI telah melanggar pasal-pasal yang ada di Undang-undang No.32 tentang Penyiaran tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2007.
Adapun tim panelis tersebut yakni Arif Rahman sebagai ketua, Dedy Nur Hidayat sebagai wakil ketua, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto dan Razaini Thaher sebagai anggota. Dalam melakukan penilaiannya, tim panelis juga dibantu oleh 11 orang analis tayangan.
“Tim panelis tersebut melakukan penilaian terhadap 84 judul tayangan dari 316 episode yang ditayangkan oleh sembilan stasiun televisi. Ke 84 judul itu terdiri dari 18 judul sinetron, 19 judul variety show dan 47 judul variety show, ” jelas Yazirwan kepada pers.
Yazirwan juga menjelaskan, bahwa pemantauan pada periode ke tiga ini lebih difokuskan pada program tayangan anak-anak dan remaja. Hal ini dalam upaya melakukan perlindungan kepada mereka.
Senada dengan itu, Nina Armando mengatakan bahwa dasar pertimbangan pemantauan kali ini lebih difokuskan kepada tayangan anak dan remaja dikarenakan tingkat konsumsi TV-nya sangat tinggi. Selain itu, anak-anak merupakan kelompok pemirsa yang paling rentan terpengaruh TV. “Anak-anak cenderung langsung melakukan imitasi setelah menonton TV, ” katanya.
Nina juga menceritakan, awalnya dari semua judul acara tersebut tim panelis mendapatkan 11 judul tayangan yang paling tinggi frekuensi pelanggaran berdasarkan P3 dan SPS. Namun, setelah diperas, terdapat empat judul tayangan yang dianggap paling melanggar dan ini disesuaikan dengan aturan yang ada dalam UU Penyiaran maupun P3 dan SPS.
Dari hasil evaluasi umum tim panelis, Nina menyatakan banyak acara yang tidak mencantumkan klasifikasi acara (penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton). Banyak juga film animasi memuat materi yang tidak sesuai untuk tayangan anak. “Misalnya, muatan kekerasaan yang eksplisit dan berlebihan serta mengandung tema-tema yang tidak sesuai dengan dunia anak, ” jelasnya.
Kemudian, lanjut Nina, ada pula tayangan yang tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Bahkan, ada adegan-adegan yang melibatkan anak dalam setting yang tidak pantas. Selain itu, ada acara yang menampilkan pelecehan terhadap orang lain atau kelompok masyarakat tertentu.
Nina Armado juga mengharapkan beberapa dari tayangan tersebut supaya memindahkan jam tayang acaranya menjadi lebih malam dengan menambahkan atau menampilkan klasifikasi R (remaja) dan BO (bimbingan orang tua).
Hati-hati dengan Tom and Jerry
Selain itu, anggota KPI Pusat, Yazirwan Uyun meminta kepada media yang ada supaya menghimbau masyarakat agar tidak lagi memperkenankan anak-anak menonton film kartun Tom & Jerry serta Popeye. Harapan ini disampaikan Uyun dengan pertimbangan melindungi anak-anak dari pengaruh buruk ke dua film tersebut.
“Jika anak-anak masih menonton, diharapkan kepada orang tua mereka agar mendampingi anak-anaknya untuk memberikan pengarahan dan bimbingan mengenai film tersebut, ” katanya.
Hal sama juga diungkapkan oleh Bobby Guntarto. Menurutnya, sangat penting para orang tua mendampingi anak-anak ketika menonton televisi. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan jatuhnya korban pada anak-anak karena peniruan mereka pada tayangan tersebut.
Sebelumnya, diawal acara, Ketua Tim Panelis, Arif Rahman mengeluarkan komentar mengenai ke dua film kartun ini. Menurutnya, di beberapa negara seperti Italia, masyarakat khususnya anak-anak sudah dianjurkan tidak lagi menonton film kartun tersebut. (novel)