Sedangkan pada alasan terakhir, Munir menekankan pada prioritas pemerintah untuk mencapai swasembada garam di tanah air. Hal tersebut harus dilakukan dengan memperluas lahan produksi garam guna keluar dari perangkap ketergantungan impor garam.
“Oleh karenanya perluasan lahan produksi garam harus di lakukan, dengan memanfaatkan lahan yang tidak produktif menjadi lahan produksi garam nasional, termasuk lahan yang jadi incaran konflik pertambangan dan proyek reklamasi,” jelasnya.
Keempat hal tersebut, lanjut Munir, seharusnya menjadi alasan yang cukup bagi pemerintah untuk menghentikan kebijakan impor garam yang berulang kali dilakukan setiap tahunnya. Selain hanya menambah kemiskinan petambak, impor garam juga disebutnya akan menghilangkan jati diri dan identitas Indonesia sebagai negara maritim.
“Oleh karenanya, untuk mewujudkan swasembada garam yang harus di laksanakan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman sebagai mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta meminta kepada Presiden Indoensia untuk menerbikan Instruksi Presiden mengenai swasembada garam untuk memperbaiki tata kelola garam nasional,” tutupnya.(kl/akt)