Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata. Sedangkan waktu dan tempat masih menunggu Kejati Bali.
Kejaksaan Tinggi Bali telah meminta persetujuan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata untuk menetapkan lokasi eksekusi terpidana mati kasus bom Bali Amrozi Cs di Cilacap, Jawa Tengah, namun sampai saat ini Menkum dan HAM belum memberikan jawaban tersebut.
"Waktu dan tempat hukuman eksekusi menunggu dari Kejati Bali, sedangkan persetujuan menunggu dari menkum HAM, " kata Kapuspenkum BD Nainggolan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (29/5).
Menurutnya, berdasarkan wilayah hukum terjadinya peristiwa pengeboman, seharusnya eksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron dilakukan di Bali. Namun atas pertimbangan keamanan Kejati Bali memindahkan lokasi eksekusi ketiga terpidana itu ke Jawa Tengah.
Mengenai persiapan proses eksekusi itu, Nainggolan mengaku, sudah berkordinasi dengan Kejati, Kepolisian Daerah Bali dan Jateng, dan instansi terkait lainnya. Tetapi, sampai saat ini belum ada waktu dan tempat yang pasti.
"Kejati masih harus kordinasi dengan Pemda, rumah sakit, Departemen Agama, dan Polda Bali, " jelasnya. (novel)