Kejaksaan Agung memastikan pihaknya belum bisa mengeksekusi terpidana kasus Bom Bali Amrozi cs, karena terganjal grasi yang belum diajukan oleh para terpidana.
“Kalau hukuman mati harus ada PK, PK ditolak, dia akan mengajukan grasi, bagaimana mau dieksekusi, kalau dia mengajukan grasi saja belum, ” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/10).
Menurutnya, proses eksekusi hukuman mati akan tetap dilakukan, apabila terpidana Amrozi cs tidak mengajukan grasi. Di mana, grasi itu diajukan dengan membuat pernyataan tertulis di atas segel, namun jika mereka tidak mengajukan eksekusi akan dilanjutkan.
Ketika rencana kejaksaan mengeksekusi di luar Bali, yakni di Nusakambangan, Hendarman mengaku belum mendapat laporannya, serta kepastian waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi.
“Saya belum dapat laporan, sehingga belum ada kepastian, tetapi setiap orang yang akan dieksekusi berbeda-beda, ” tandasnya.
Sebelumnya, Kajari Denpasar Made Suratmaja mengaku, sudah mendapat surat izin eksekusi dan tempat eksekusi terpidana Amrozi cs. Akan tetapi, Made belum bisa menentukan kapan pelaksanaan tersebut dilaksanakan.(novel)