Pemerintah Indonesia meminta pihak internasional tidak memberikan reaksi yang berlebihan pada proses rencana eksekusi ketiga terpidana mati kasus bom Bali yakni Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera.
"Kita mengetahui karena ini merupakan isu yang mempunyai dimensi internasional cukup besar. Kita berharap tidak ada suatu reaksi yang berlebihan dari dunia internasional, " kata Deplu Teuku Faizasyah dalam press briefing di Kantor Deplu, Jakarta, Jumat (8/8).
Apabila pada akhirnya proses eksekusi terlaksana, menurutnya, hal itu sudah melalui proses hukum yang cukup panjang dilakukan baik para terpidana maupun para pengacaranya.
Seperti diketahui ada desakan dari dunia internasional, khususnya Australia untuk menyegerakan proses hukum mati terhadap ketiga terpidana kasus Bom Bali 2002. Berbagai sumber, media Australia itu pada umumnya yakin eksekusi terhadap ketiganya sudah semakin dekat terutama setelah permohonan PK terakhir Amrozi Cs ditolak.
Faiza menegaskan, pihaknya akan terus memonitor reaksi internasional, baik sebelum maupun setelah proses eksekusi terhadap Amrozi Cs dilaksanakan.
"Tentunya Departemen Luar Negeri akan memonitor reaksi yang muncul dari masyarakat internasional, " pungkasnya. (novel)