Kejaksaan Agung akan menunggu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua Amrozi cs, sebelum melanjutkan proses eksekusi. Jika Kuasa Hukum benar-benar mengajukannya, maka eksekusi terhadap terpidana kasus Bom Bali I itu akan mundur pelaksanaannya.
"Kalau itu diajukan, bagaimana pun kita tunggu keputusan MA, "kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at(25/1).
Menurutnya, pihak Kejaksaan belum mendengar tentang pengajuan PK kedua Amrozi cs, dan juga belum menerima salinan memori PK tersebut.
Sebelumnya, meski belum menentukan waktunya, Kuasa hukum Amrozi cs terpidana mati kasus bom Bali I tahun 2002, memastikan akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) lagi.
Menanggapi hal itu, Jaksa Ritonga mengaku tidak terlalu yakin dengan hal itu, sebab sepengetahuannya, Amrozi mempunyai pendirian yang tegas tidak akan melakukan upaya hukum lagi.
Seperti diketahui Selasa (22/1) lalu, Jampidum Ritonga menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi tidak akan diundur. Dan para eksekutor saat ini sudah bersiap diri.
Proses eksekusi itu akan dilakukan, apabila dalam waktu 30 hari keluarga terpidana mati itu tidak mengajukan grasi kepada Presiden. Terkait dengan hal itu, kuasa hukum Amrozi yang akan melakukan protes tentang batasan waktu 30 hari pengajuan grasi. (novel)