Eksekusi Amrozi Cs Dilaksanakan, TPM Lapor ke Mahkamah Internasional

Tim Pengacara Muslim (TPM) melapor kepada Amnesty Internasional dan Mahkamah Internasional, apabila proses ekskusi terhadap Amrozi Cs tetap dilaksanakan. Seperti diketahui, kejaksaan secara eksplisit telah mengatakan bahwa proses eksekusi tidak akan tertunda karena proses uji materiil yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum Amrozi Cs.

"Eksekusi kita minta untuk tidak dilaksanakan, kalau tetap dilakukan kita akan laporkan ke Amnesty Internasional dan Mahkamah Internasional, " kata Anggota TPM Ahmad Michdan usai Sidang Uji Materiil UU No.2/Pnps/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/8).

Yang mendasarinya pelaporan tersebut, Menurutnya, karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan, bukan saja menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi upaya hukum lainnya, yang belum selesai.

Kalau terjadi amnesty ineternasional bisa mengatakan bahwa ini ada ju proses of law yang tidak tuntas. Kita meminta tunggu bukan saja putusan Mahkamah Konstitusi, tapi upaya lain, karena meraka tetap menerapkan azas retroaktif. Yang menurut putusan MK tidak boleh dilakukan.

Dalam persidangan kedua, TPM yang mewakili tiga terpidana kasus Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.

"Perbaikan meliputi tentang provisi, tentang saksi ahli, tentang alasan-alasan lain. Akan ada sidang lag, i karena hari ini merupakan batas terakhir perbaikan berkas permohonan uji meteriil UU No.2/Pnps/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, " jelasnya.

Perbaikan permohonan gugatan itu karena pada sidang sebelumnya majelis hakim memberikan saran agar pemohon bisa menjelaskan lebih lanjut tentang kaitan antara pasal 28i ayat 1 UUD 1945 dengan argumentasi pemohon bahwa terjadi tindak penyiksaan.

Michdan mengatakan, untuk selanjutnya akan digelar sidang panel, di mana didalamnya akan menghadirkan saksi ahli dari Mahkamah Agung, MUI, dokter ahli, dan orang yang punya pengalaman perang di Timor.

"Jaksa Agung kalau bisa diikutsertakan dalam sidang itu, jaksa sebagai eksekutor, bahkan juga komisi III DPR, " ujarnya..

Lima anggota TPM turut hadir dalam persidangan antara lain, Ahmad Wirawan Adnan, Ahmad Michdan, Ahmad Kholid, Sutedjo Sapto Jalu, dan Eri Susanto. Sidang panel dipimpin Maruarar Siahaan didampingi 2 hakim anggota HM Arsyad Sanusi dan M Alim. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan gugatan dari pemohon.

"TPM telah memperbaiki salah ketik yaitu senjata menjadi peluru tajam yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman mati. Ada 11 butir tuntutan profesional perihal pelaksanaan tata cara hukuman mati, " kata Ahmad Wirawan Adnan.

Dia menjelaskan, tuntutan profesional meliputi penundaan eksekusi mati selama proses di MK masih berlangsung. "Artinya MK harus melindungi hak konstitusional para pemohon agar Kejaksaan Agung bisa menunda eksekusi, " tegasnya.

Sekitar 150 orang pendukung Amrozi cs yang menamakan dirinya ‘Hawariyun’ mengikuti dengan seksama jalannya sidang. Para pendukung Amrozi yang berpakaian loreng hijau mengaku datang dari Solo, dengan menggunakan 4 bus. (novel)