Eramuslim.com -Status daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dinilai hanya formalitas.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Menurut Haris Azhar, status tersebut merupakan hanya ketidakmampuan KPK menangkap Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perkara di MA.
“DPO formalitas. Karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya. Jadi status itu, jadi kan lucu,” ucap Haris Azhar kepada wartawan, Selasa (18/2).
Haris menilai, KPK dipastikan telah mengetahui ataupun mendeteksi keberadaan Nurhadi. Ia pun mengaku menerima informasi bahwa Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Apartemen itu disebut mendapat penjagaaan super ketat. Tidak sembarang orang mengakses ke lokasi apartemen itu.
“Mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection, yang KPK kok jadi kayak penakut gini? Enggak berani ambil orang tersebut,” jelas Haris.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS) sebagai DPO lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).
Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.(rmol)