Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menuai kritik, usai diterbitkannya Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. Salah satu kritik tersebut dilontarkan mantan penasihat lembaga antirasuah, Abdullah Hehamahua.
Menurut Abdullah, dengan diterbitkannya aturan tersebut, dia menilai Firli Bahuri Cs tak memahami hakikat dibentuknya lembaga antirasuah. Ini karena menurutnya, KPK merupakan lembaga extra ordinary crime. Sehingga undang-undangnya luar biasa, sanksinya luar biasa, orang-orangnya luar biasa.
“ini jelas kekurangan penguasaan integritas pimpinan KPK. Apalagi pemimpin KPK banyak melakukan pelanggaran. Ketua KPK 2 kali. Wakil ketua juga diperiksa Dewan Pegawas. Memang ini menyangkut soal integritas. Apalagi persoalan 75 orang (pegawai tak lolos TWK), menurut ombudsman malaadminstrasi. Menunjukan kurang berintegritas pimpinan KPK sekarang,” tegas Abdullah kepada JawaPos.com, Minggu (8/8).
Terkait permintaan pembiayaan perjalanan dinas pegawai atau pimpinan KPK ditanggung panitia penyelenggara, menurut Abdullah, jika pihak penyelenggara merupakan pihak pemerintah, hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan atau malaadministrasi. Namun jika pihak panitia penyelenggara yang membiayai perjalanan dinas merupakan pihak swasta, itu bisa berpotensi gratifikasi.
“Untuk tutup celah, maka tidak boleh terima bantuan dari pihak manapun. Jadi kalau alasan keterbatasan dana, berarti ini bukan persoalan kinerja KPK, tapi kinerja pemerintah,” tukasnya.