eramuslim.com – Para mantan Menteri ATR/Kepala BPN dinilai saling melempar tanggung jawab terkait keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, tidak ada yang mengaku mengetahui tentang penerbitan sertifikat untuk kawasan laut dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) maupun hak milik (SHM).
Mantan politisi NasDem, Akbar Faizal, turut menyoroti sikap para mantan pejabat tersebut. Menurutnya, mereka cenderung menghindari tanggung jawab serta gugatan publik yang terus menjadi perhatian.
“Para mantan menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa tahun kerja mereka untuk menghindari tanggungjawab & gugatan publik pada kasus sertifikat atas laut di PIK-2 itu,” kata Akbar Faizal melalui akun X pribadinya pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Melelahkan betul kualitas para pejabat yang selalu gagah perkasa di depan kamera ini,” tambah pria kelahiran Makassar, Sulsel itu.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Berdasarkan data, terdapat 263 bidang dengan sertifikat HGB. Dari jumlah tersebut, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 bidang dengan status surat hak milik (SHM).
“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid belum lama ini.
Hal serupa disampaikan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada periode 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024.
“Iya, 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ujar AHY pada Selasa, 21 Januari 2025.
Namun, AHY menegaskan bahwa ia tidak menjabat saat sertifikat tersebut diterbitkan. Sebelum AHY, jabatan Menteri ATR/Kepala BPN dipegang oleh Hadi Tjahjanto dari 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil.
Baik AHY maupun Hadi Tjahjanto sama-sama menyatakan tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
(Sumber: Fajar)