Eks Menag: Penggunaan Dana Zakat untuk Biaya Program Makan Bergizi Gratis Tidak Etis

eramuslim.com – Wacana penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik dari mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman, yang pernah menjabat di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), menilai bahwa alokasi dana zakat untuk program tersebut tidak sejalan dengan prinsip etika dalam pengelolaan zakat.

“Penggunaan dana zakat untuk biaya program makan bergizi gratis adalah tidak etis,” tegas Lukman melalui akun X pribadinya pada Kamis, 16 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa dana zakat seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat yang berhak dengan pendekatan yang lebih terencana, terstruktur, dan berjangka panjang.

Selain itu, Lukman mendorong pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mencari cara yang lebih kreatif dalam meningkatkan gizi masyarakat tanpa mengandalkan dana zakat.

“Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila Pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat,” jelasnya.

Pernyataan Lukman ini menegaskan pentingnya pengelolaan dana zakat yang sesuai dengan ketentuan agama serta prioritas kebutuhan umat. Zakat memiliki tujuan utama untuk membantu delapan golongan yang ditetapkan dalam syariat, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan hamba sahaya.

Sementara itu, usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendanai program MBG pertama kali disampaikan oleh Sultan B. Najamudin seusai Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025. Sultan beralasan bahwa budaya gotong royong masyarakat Indonesia menjadi dasar utama wacana tersebut.

(Sumber selengkapnya: RMOL)

Beri Komentar