Eks Kepala Bappeda DKI: Kasus Lahan Sumber Waras Murni Perampokan

ahok-korupsi-sumber-waras-kalijodo-2-1Eramuslim.com – Status lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata bukan SHM alias Sertifikat Hak Milik, melainkan HGB atau Hak Guna Bangunan.
Artinya, tanpa harus mengeluarkan dana sebesar Rp755,69 miliar, lahan seluas 3,64 hektar tersebut otomatis akan menjadi milik negara.
“Mustahil Ahok (panggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama) tidak tahu lahan itu akan kembali ke negara dalam kurun waktu dua tahun (lagi),” jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Andi Baso Mappapoleonro kepada Kantor Berita Politik RMOL Sabtu (5/3).
Kata Andi, seluruh data tersebut tercantum dalam surat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014 lalu. Sertifikat HGB untuk tanah seluas 3,64 hektar itu ada di Nomor 2878 per tanggal 27 Mei 1998 dengan masa berlaku 20 tahun. Artinya akan habis masa berlakunya tanggal 27 Mei 2018 mendatang.
Karena berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996, tanah dengan sertifikat HGB yang habis jangka waktunya otomatis menjadi lahan milik negara. “Kenapa harus beli? Apakah Ahok mau membobol bank dengan jaminan aset bank itu sendiri?” kata Andi mempertanyakan.
Selain itu, Andi menuding Ahok memang menabrak semua aturan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Andi Baso tahun 2014 saat menjabat Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan diimbau mengkaji ulang pembelian lahan tersebut.
Pasalnya, ditemukan kejanggalan dalam surat penjualan yang diajukan oleh Direktur Umum dan SDM RS Sumber Waras. “Dinas Kesehatan diminta untuk memverifikasi keabsahan sertifikat ke BPN Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.
Peristiwa Sumber Waras, sambung Andi menyimpulkan, adalah murni perampokan. Namun berakhir tidak sempurna.
“Ngapain bayar Rp755 miliar kalau dua tahun lagu kembali ke negara? Dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012, untuk lahan rumah sakit termasuk kepentingan umum. Artinya ganti rugi saja yang wajar,” pungkasnya.(ts/rmol)