Eramuslim.com – Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara. Hal itu pun disayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan hingga saat ini Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.
“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung,” jelas Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/7).
“Dan (Pinangki red-) belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ungkapnya.
Boyamin sangat menyayangkan seolah-olah pihak Kejaksaan Agung memberikan privilege alias hak istimewa terhadap mantan Jaksa yang menjadi tersangka suap Djoko Tjandra itu.
Baginya, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum. Lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lainnya.
“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” lanjutnya
Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.
Jika tidak, Boyamin mengatakan MAKI akan melaporkan ke sejumlah pihak agar Pinangki Sirna Malasari segera menjalani vonis hukum atas perbuatannya.
“Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” ujarnya.
Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di tingkat ini, majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki, dan memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memotong masa hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah mengaku bersalah dan dipecat dari kejaksaan. [Pojoksatu]