Eramuslim.com – Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar melakukan protes terhadap polisi setelah dirinya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.
Eggi mengaku, dirinya tidak menandatangani surat penahanan lantaran ia memiliki alasan tersendiri untuk tidak dilakukan penahanan.
Menurutnya, sebagai seorang advokat dirinya tidak bisa dipidana maupun digugat. Hal tersebut menurutnya telah diatur di undang-undang nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16. Selain itu, aturan tersebut juga telah diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014.
“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2014,” ucap Eggi kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Selain itu, Eggi juga telah melakukan upaya hukum praperadilan sehingga menurutnya polisi harus menunggu hasil praperadilan tersebut
“Berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkaitan dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya,” katanya.
Sehingga, Eggi berharap mendapatkan keadilan dalam menjalani proses hukum yang menimpa dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
“Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua,” jelas Eggi [rmol]
AKAN TERBIT… HOLLYWOOD UNDERCOVER, Eramuslim Edisi 3 Revisi. Mengurai gurita rahasia Zionisme dibalik tirai produksi Film2 Hollywood. Akan terbit insyaAllah ditanggal 25 Mei 2019. Harga PreOrder Rp 85.000/eks (belum tmsk ongkir) Pemesanan ke WA/SMS di 085811922988 dengan menyebutkan Nama pemesan, dan alamat kirimnya, agar kami bisa tawarkan. Pesan sgera agar kami catatkan pemesanannya… Wassalamu alaikum wr wb