Dunia Makin Sadar, Israel Tidak Bisa Lagi Ditolerir

eramuslim.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan terkait dengan konflik antara Israel – Palestina dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Pihaknya sepakat bahwa agresi negara tersebut merupakan suatu hal yang ilegal dan perlu diakhiri oleh dunia.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan bahwa keputusan ini merupakan tanda bahwa dunia mulai sadar akan kekejaman yang dilakukan oleh Israel.

“Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditolerir,” ungkap Jazuli, dilansir Senin (22/07/2024).

Jazuli menekankan bahwa keputusan ICJ tidak boleh berhenti hanya sebagai fatwa atau seruan tanpa aksi penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata untuk menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.

“Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” tegas Jazuli.

Jazuli berharap keputusan Mahkamah Internasional dipedomani sebagai solusi permanen untuk penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel. Jazuli juga menekankan pentingnya mengadili Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya sebagai penjahat perang dan kemanusiaan.

“Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” pungkas Jazuli.

Keputusan Mahkamah Internasional ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam perjuangan rakyat Palestina untuk merdeka dan mendapatkan hak-haknya sebagai bangsa yang berdaulat.

Masyarakat internasional, termasuk Indonesia, diharapkan dapat terus mendukung dan mengadvokasi pelaksanaan keputusan ini untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan di kawasan tersebut.

(Sumber: Wartaekonomi)

Beri Komentar