Eramuslim.com – Keberadaan Tenaga Kerja Asing asal China di Indonesia melanggar UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, jika mengacu kepada UU tersebut, seharusnya TKA hanya boleh yang memilki keahlian (skill worker) tidak boleh pekerja tanpa keahlian atau buruh kasar (unskill worker).
Selain itu, TKA diwajibkan mentransfer keahliannya dan cara pengerjaanya yang harus didampingi oleh 10 pekerja lokal dan bisa menguasai bahasa Indonesia.
“Semua hal itu tidak terpenuhi khususnya TKA asal China yang bermasalah karena melanggar UU karena yang didatangkan buruh kasar,” kata Said Iqbal saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (28/11).
KSPI mencatat, setidaknya hingga saat ini sudah ada ratusan ribu pekerja asal negeri tirai bambu itu yang bekerja sebagai buruh kasar, namun tak tercatat pada data pekerja di Kementrian Ketenagakerjaan.
“Jadi patut diduga pemerintah berbohong tentang data TKA China ini,” ujar Iqbal.
Dengan begitu, lanjut Iqbal keberadaan TKA sangat mengancam kesempatan kerja calon pekerja lokal namun hal tersebut dibiarkan bertahun-tahun oleh pemerintah tanpa tindakan, terlebih keluar masuk TKA ini ke Indonesia dengan bebas visa sehingga sulit di kontrol.
“Buruh Indonesia menolak keras keberadaan TKA cina dan stop investasi cina dengan kebijakan obor nya, buat apa investasi cina masuk tapi disertai masuknya buruh kasar ilegal yang mengancam hak bekerja pekerja lokal” pungkas Iqbal.
Bahkan kata Iqbal saat dirinya menjadi salah satu narasumber di Lemhanas RI, keberadaan TKA ini juga telah disusupi oleh Tentara Merah (Tentara China).